Maksud dan Tujuan Tertib Administrasi

Tertib admistrasi mencangkup kegiatan pelaporan pelaksanaan 10 Program Pokok PKK. Maksud dan tujuan Pelaporan Pelaksanaan 10 Program Pokok PKK adalah :
  1. Memberikan gambaran sejauh mana kegiatan yang telah di laksanakan oleh Tim Penggerak PKK Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik baik yang tertera dalam Program maupun di luar Program 
  2. Sebagai masukan bagi program-program yang masih memerlukan tindak lanjut ; Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan 10 Program Pokok PKK yang telah dilaksanakan di Desa Sariharjo Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman.

Pelaporan ini dapat dimanfaatkan sebagai bahan bagi TP PKK Desa Sariharjo dalam membuat Program Kerja untuk thaun selanjutnya.